JENIS - JENIS NORMA
Jenis - Jenis Norma
1. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan tentang tata krama atau tingkah laku dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan sehari-hari.
Misalnya :
- aturan atau tata cara makan bersama di meja makan
- aturan tentang cara berpakaian,
- aturan tentang berkata-kata halus atau kasar
- aturan tentang cara menyapa atau tentang sikap tubuh dalam berbagai kondisi.
Setiap budaya memiliki norma kesopanan yang berbeda.
Misalnya :
- Budaya masyarakat Jawa Tengah memiliki aturan berbahasa khusus atau kiasan untuk menunjukkan rasa hormat pada orang lain. Sebaliknya, di daerah Sumatra atau Indonesia bagian timur, keterusterangan lebih disukai daripada menggunakan kata- kata kiasan.
- Bagi beberapa masyarakat Indonesia, menatap mata lawan bicara dianggap tidak sopan, apalagi terhadap orang yang lebih tua. Sebaliknya, masyarakat Eropa justru menganggap tidak sopan jika tidak menatap mata lawan bicara ketika berbincang- bincang.
Pertemuan banyak orang dengan berbagai latar belakang dapat mengubah kebiasaan terkait sopan santun ini.
2. Norma Agama
Norma agama adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para pemeluk agama tertentu yang bersumber dari penafsiran atas kitab suci agama tersebut. Dalam norma agama ada anjuran, perintah, dan larangan.
Misalnya :
- anjuran untuk lebih baik memberi daripada menerima
- perintah untuk menyayangi semua ciptaan Tuhan
- aturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan
- aturan tentang pernikahan
- aturan dalam hubungan dengan orang tua
- keharusan berbagi pada orang miskin
- larangan berbuat jahat atau melakukan perbuatan yang merusak sesama ciptaan Tuhan.
Hukuman atau sanksi atas pelanggaran norma agama berasal dari Tuhan yang akan diterima di kehidupan saat ini atau yang akan datang.
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan tentang baik dan buruk berdasarkan kejujuran hati nurani dan menuntun seseorang untuk berbuat kebaikan.
Contoh norma kesusilaan :
- keharusan untuk jujur dalam segala tindakan
- peduli pada penderitaan orang lain
- tidak melecehkan kehormatan orang lain
- berempati atau memahami perasaan orang lain
- tidak sombong atau angkuh
- tidak menunjukkan sikap yang melukai perasaan orang lain
- tahu berterima kasih dan membalas budi
Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan adalah perasaan bersalah, menyesal, cemas, dan/atau malu.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil dari seluruh unsur masyarakat.
Norma hukum menyelaraskan dan memperkuat normanorma lain agar semua warga negara yang memiliki latar belakang berbeda - beda terlindungi kepentingannya dan tidak saling mempertentangkan norma yang dipegang masing-masing. Norma hukum harus dipatuhi oleh semua warga negara apa pun latar belakangnya.
Contoh norma hukum :
- menaati peraturan lalu lintas
- larangan melakukan tindak kejahatan korupsi atau pelecehan
- kewajiban membayar pajak.
- Tidak melakukan tindak kriminal seperti mencuri, menipu sampai membunuh.
Pelanggar norma hukum mendapat sanksi berupa hukuman, baik penjara, denda, maupun dicabut hak-haknya sebagai warga negara menurut konstitusi atau peraturan perundang- undangan.
Demikian rangkuman materi tentang "Jenis-Jenis Norma", semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "JENIS - JENIS NORMA"