Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelestarian Hewan

MATERI KELAS VI

TEMA 1. SELAMATKAN MAKHLUK HIDUP

SUBTEMA 3. AYO, SELAMATKAN HEWAN DAN TUMBUHAN

MUATAN IPA (KD 3.1 dan 4.1)

 


Pelestarian Hewan

Makhluk hidup memerlukan tempat tinggal untuk hidup dan berkembang biak. Tempat tinggal makhluk hidup disebut habitat, misalnya hutan. Hutan harus kita jaga agar hewan dan tumbuhan yang tinggal di dalamnya dapat melangsungkan hidupnya. Keberadaan hewan dan tumbuhan sangat penting dan harus kita lestarikan agar:

1)      tidak punah

2)      dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai bahan makanan,

3)      menjaga keseimbangan ekosistem antara produsen dan konsumen,

4)      dapat dimanfaatkan sebagai sumber belajar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.


Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hewan adalah sebagai berikut.

1.      Memahami pentingnya pelestarian hewan

Untuk dapat melestarikan hewan, kita harus memahami cara merawatnya dengan baik. Misalnya, jenis makanan, ukuran kandang yang sesuai dengan ukuran hewan peliharaan, serta kebersihan hewan dan kandangnya. Tidak hanya cara merawatnya, Ketika memelihara hewan kita juga harus memperhatikan jumlah populasinya.

Jika hewan tersebut adalah hewan langka, kita tidak boleh mengusik keberadaan hewan tersebut serta menjaga mereka untuk hidup di habitat aslinya. Selain itu, kita juga harus mendukung aktivitas pelestarian hewan langka. Misalnya, dengan tidak memelihara hewan langka tersebut. Jika terlanjur memeliharanya, serahkan hewan langka yang terlanjur dipelihara tersebut ke lembaga yang berwenang, yaitu BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

2.      Membuat tempat penangkaran untuk hewan langka

Pembuatan penangkaran hewan bertujuan agar hewan langka dapat berkembang biak dengan aman. Setelah cukup umur, mereka dilepas ke alam bebas agar hidup secara alamiah. Penangkaran hewan dapat dilakukan secara ex situ dan in situ. Ex situ, artinya di luar habitat aslinya, seperti kebun raya, kebun binatang, dan taman safari. ln situ, artinya di dalam habitat aslinya, seperti taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung. Beberapa jenis hewan langka di Indonesia adalah komodo, orang utan, harimau sumatrat badak bercula satu, burung cenderawasih, dan burung jalak bali.

3.      Tidak melakukan perburuan liar dan jual beli hewan langka

Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1 990 pasal 19, setiap orang dilarang melakukan kegatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Komodo, orang utan, dan harimau sumatra merupakan hewan-hewan yang dilarang untuk diburu dan diperjualbelikan.

Demikian materi tentang "Pelestarian Hewan", semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pelestarian Hewan"