Pelestarian Hewan
MATERI
KELAS VI
TEMA
1. SELAMATKAN MAKHLUK HIDUP
SUBTEMA
3. AYO, SELAMATKAN HEWAN DAN TUMBUHAN
MUATAN
IPA (KD 3.1 dan 4.1)
Pelestarian Hewan
Makhluk hidup memerlukan tempat tinggal untuk hidup dan
berkembang biak. Tempat tinggal makhluk hidup disebut habitat, misalnya hutan. Hutan
harus kita jaga agar hewan dan tumbuhan yang tinggal di dalamnya dapat
melangsungkan hidupnya. Keberadaan hewan dan tumbuhan sangat penting dan harus
kita lestarikan agar:
1) tidak punah
2) dapat dimanfaatkan oleh manusia
sebagai bahan makanan,
3) menjaga keseimbangan ekosistem antara
produsen dan konsumen,
4) dapat dimanfaatkan sebagai sumber
belajar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hewan adalah sebagai berikut.
1. Memahami pentingnya pelestarian hewan
Untuk dapat melestarikan hewan, kita harus memahami cara
merawatnya dengan baik. Misalnya, jenis makanan, ukuran kandang yang sesuai
dengan ukuran hewan peliharaan, serta kebersihan hewan dan kandangnya. Tidak
hanya cara merawatnya, Ketika memelihara hewan kita juga harus memperhatikan
jumlah populasinya.
Jika hewan tersebut adalah hewan langka, kita tidak boleh
mengusik keberadaan hewan tersebut serta menjaga mereka untuk hidup di habitat
aslinya. Selain itu, kita juga harus mendukung aktivitas pelestarian hewan
langka. Misalnya, dengan tidak memelihara hewan langka tersebut. Jika terlanjur
memeliharanya, serahkan hewan langka yang terlanjur dipelihara tersebut ke
lembaga yang berwenang, yaitu BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
2. Membuat tempat penangkaran untuk
hewan langka
Pembuatan penangkaran hewan bertujuan agar hewan langka dapat
berkembang biak dengan aman. Setelah cukup umur, mereka dilepas ke alam bebas
agar hidup secara alamiah. Penangkaran hewan dapat dilakukan secara ex
situ dan in situ. Ex situ, artinya di luar
habitat aslinya, seperti kebun raya, kebun binatang, dan taman safari. ln
situ, artinya di dalam habitat aslinya, seperti taman nasional, cagar
alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung. Beberapa jenis hewan langka di
Indonesia adalah komodo, orang utan, harimau sumatrat badak bercula satu,
burung cenderawasih, dan burung jalak bali.
3. Tidak melakukan perburuan liar dan
jual beli hewan langka
Berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 1 990 pasal 19, setiap orang dilarang melakukan kegatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Komodo, orang utan, dan harimau sumatra merupakan hewan-hewan yang dilarang untuk diburu dan diperjualbelikan.
Posting Komentar untuk "Pelestarian Hewan"